on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Also known as: Peraturan Bapanas 8/2024 · Peraturan Bapanas No. 8 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada instansi pusat dan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan terstruktur dalam pengangkatan PNS ke dalam jabatan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian, seperti status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, tingkat pendidikan minimal (sarjana/diploma empat untuk ahli pertama dan muda, magister untuk ahli madya), pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan minimal 2 tahun, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal saat pengangkatan, dan lulus Uji Kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pengangkatan, yang meliputi pengusulan, seleksi (administrasi dan uji kompetensi), penetapan hasil, serta pengangkatan dan pelantikan. Uji Kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural. Instansi Pengusul dapat melaksanakan pengangkatan setelah mendapatkan sertifikat dari Badan Pangan Nasional dan tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional. PPK pada Instansi Pemerintah kemudian mengangkat Analis Ketahanan Pangan berdasarkan sertifikat tersebut dan melakukan pelantikan.
Selain itu, peraturan ini mewajibkan PPK atau PyB di Instansi Pemerintah untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengangkatan kepada Kepala Badan Pangan Nasional, yang kemudian melaporkannya kepada Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang dalam pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional.