For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 1/2022 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2022Publication Date:19 Mei 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date19 Mei 2022
Publication Date19 Mei 2022
Place of EnactmentSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui pendidikan pesantren. Latar belakangnya adalah peran penting pesantren dalam pendidikan nasional dan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pesantren.

Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan pengembangan pesantren yang dilakukan oleh Bupati setiap 5 tahun dan tahunan, meliputi upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan pengembangan pesantren meliputi pembinaan (peningkatan pengetahuan SDM, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial), pemberdayaan (kemandirian ekonomi dan peran dalam pembangunan daerah), rekognisi (pengakuan eksistensi dan peran), afirmasi (penguatan sebagai subjek dan objek pembangunan), dan fasilitasi (pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana).

Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan provinsi, partisipasi masyarakat, sinergitas program, kerja sama dengan berbagai pihak (pemerintah daerah lain, lembaga sosial, lembaga pendidikan, badan usaha, dll.), kemitraan strategis, dan pembangunan sistem informasi pesantren. Dibentuk juga tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren sebagai mitra pemerintah daerah.

(-)

(-)