For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 November 2006Publication Date:6 November 2006
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date07 November 2006
Publication Date06 November 2006
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 06 Tahun 2006 bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular pada hewan yang masuk dan keluar dari wilayah kabupaten. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan terhadap lalu lintas hewan untuk melindungi kesehatan hewan dan manusia.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemeriksaan hewan di pos chek point, meliputi surat kepemilikan dan kesehatan hewan.
  2. Tindakan preventif dan pemusnahan hewan yang menunjukkan gejala penyakit berbahaya.
  3. Penyediaan fasilitas oleh Pemerintah Daerah untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.
  4. Kewajiban pedagang/pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas pemeliharaan dan resiko selama di pos chek point.
  5. Penerbitan surat keterangan kesehatan hewan bagi hewan yang keluar dari pos chek point.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Tehnis terhadap lalu lintas hewan dan aktifitas pelayanan.
  7. Pemungutan retribusi untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan, vaksinasi, dan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan.
  8. Kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan yang membawa hewan masuk ke pos chek point.

Peraturan ini mengatur retribusi jasa umum terkait pelayanan kesehatan hewan di pos chek point, termasuk tarif retribusi berdasarkan jenis hewan dan pelayanan yang diberikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.