For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 4/2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2012Publication Date:5 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Bumi Yang Dikirim Keluar Daerah; 4. Dan ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi atas pemakaian kekayaan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
  2. Retribusi Terminal: Retribusi atas jasa pemakaian terminal sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di terminal. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
  3. Retribusi Kepelabuhanan: Retribusi atas jasa pemakaian pelabuhan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kepelabuhanan dan tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di pelabuhan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas kepelabuhanan.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi atas pemakaian Rumah Potong Hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan dan pemeriksaan hewan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, dan pengawasan.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.