For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 2/2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2024Publication Date:1 Juli 2024
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date01 Juli 2024
Publication Date01 Juli 2024
Place of EnactmentLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) yang terdiri dari SPAL Terpusat (SPAL-T) dan SPAL Setempat (SPAL-S), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemiringan tanah, serta kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
  2. SPAL-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen meliputi Unit Pelayanan, Unit Pengumpulan, Unit Pengolahan, dan Unit Pembuangan Akhir.
  3. SPAL-S mencakup skala individual dan komunal, dengan komponen meliputi Unit Pengolahan Setempat, Unit Pengangkutan, Unit Pengolahan Lumpur Tinja, dan Unit Pembuangan Akhir.
  4. Penyelenggaraan SPAL meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan SPAL mencakup rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknis.
  5. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk penyusunan rencana SPAL, pembangunan prasarana dan sarana, pendidikan dan sosialisasi, serta pemberian izin dan rekomendasi.
  6. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan kewajiban mengelola air limbah yang dihasilkan.
  7. Kerja sama dan kemitraan dalam penyelenggaraan SPAL dapat dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota lain, badan usaha, dan kelompok masyarakat.
  8. Pendanaan pengelolaan air limbah domestik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta pendapatan lain yang sah.
  9. Perizinan diperlukan bagi Operator Air Limbah Domestik, dengan izin pengelolaan Air Limbah Domestik dari Bupati.
  10. Retribusi dan jasa pelayanan dikenakan atas jasa pelayanan SPAL-T, pelayanan penyedotan lumpur tinja, dan pembuangan ke instalasi pengolahan lumpur tinja.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
  12. Insentif dan disinsentif diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi atau melanggar ketentuan dalam pengelolaan air limbah domestik.

(-)

1. Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberlakuan desinsentif; d. pembekuan sementara izin; dan e. pencabutan izin.