on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Penghulu
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 9/2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Penghulu (Kepala Desa) di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait desa, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang sudah ada.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemilihan Penghulu secara serentak dan bergelombang di seluruh wilayah kabupaten, paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan Penjabat Penghulu jika terjadi kekosongan jabatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang mewakili Penghulu jika berhalangan, serta pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Penghulu.