For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Penghulu

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 9/2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:18 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Penghulu
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date18 Desember 2015
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Penghulu (Kepala Desa) di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait desa, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang sudah ada.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemilihan Penghulu secara serentak dan bergelombang di seluruh wilayah kabupaten, paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan Penjabat Penghulu jika terjadi kekosongan jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kepenghuluan, dengan tugas dan kewenangan yang jelas.
  2. Tahapan pemilihan Penghulu, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.
  3. Persyaratan bagi calon Penghulu, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dihukum pidana.
  4. Proses pendaftaran dan penelitian calon, termasuk seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi batas yang ditentukan.
  5. Pelaksanaan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk syarat sahnya suara dan penetapan calon Penghulu terpilih.
  7. Pengesahan dan pelantikan Penghulu terpilih oleh Bupati.
  8. Pengaturan mengenai Penghulu yang berasal dari PNS, TNI, atau Polri.
  9. Wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Penghulu.
  10. Pertanggungjawaban Penghulu dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Tindakan penyidikan terhadap Penghulu.
  12. Pemberhentian Penghulu, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang mewakili Penghulu jika berhalangan, serta pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Penghulu.

1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 32 huruf g, warga masyarakat yang berdomisili di kepenghuluan yang baru dibentuk sejak awal, dapat mengajukan diri sebagai calon Penghulu di daerahnya manakala kepenghuluan yang bersangkutan melaksanakan pemilihan Penghulu belum genap berusia 1 (satu) tahun. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Penghulu yang diatur dengan Peraturan Bupati tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan Bupati tersebut tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 3. Penjabat Penghulu yang diangkat dan bukan dari pegawai negeri sipil, terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak diudangkannya peraturan daerah ini harus telah diganti dengan penjabat penghulu dari pegawai negeri sipil.

1. Penghulu yang diberhentikan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal 86 dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan sebesar 50% (limapuluh persen) dari penghasilan dan tunjangan yang diterima sebagai Penghulu.