For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Also known as: Permenaker 10/2015 · Permenaker No. 10 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 April 2015Publication Date:8 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date08 April 2015
Publication Date08 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan petunjuk teknis bagi jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan angka kreditnya. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Penguji K3 di berbagai instansi pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat yang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Penguji K3. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta memenuhi persyaratan angka kredit untuk kenaikan jabatan. Peraturan ini juga menetapkan jenjang jabatan dan pangkat, serta penilaian angka kredit berdasarkan unsur utama dan penunjang.

(-)

(-)