For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hulu 7/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2023Publication Date:9 Oktober 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Effective Date09 Oktober 2023
Publication Date09 Oktober 2023
Place of EnactmentPasir Pengaraian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang perubahan signifikan terhadap kewenangan di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diakibatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada perubahan beban tugas dan struktur organisasi, sehingga menuntut penataan kelembagaan pemerintahan di daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi pelayanan dasar terhadap masyarakat secara optimal dengan adanya peningkatan tipologi dan perubahan nomenklatur di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rokan Hulu karena semakin tingginya beban kerja dan upaya penguatan kelembagaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 2 diubah dengan menambahkan angka 5 dan 6 pada huruf e, yang mengatur tentang Badan Daerah. Pasal 18 ayat (1) dihapus, sementara ayat (2) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa semua pengaturan tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)