For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 15 Tahun 1983

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan

Also known as: Inpres 15/1983 · Inpres No. 15 Tahun 1983 · Inpres Nomor 15 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 1983Publication Date:4 Oktober 1983
Standar & Pedoman TeknisPengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePedoman Pelaksanaan Pengawasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1983
Publication Date04 Oktober 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam tubuh aparatur pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pengawasan dianggap penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang tertib dan efisien.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara pimpinan satuan organisasi dan aparat pengawasan fungsional. Ruang lingkup pengawasan meliputi kegiatan pemerintahan umum, pelaksanaan rencana pembangunan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Instruksi ini juga menetapkan kewajiban bagi para menteri dan pimpinan lembaga untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah penindakan terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, instruksi ini mengatur pembentukan rencana kerja pengawasan tahunan dan pengawasan khusus untuk menangani penyimpangan yang signifikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap instruksi ini dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin. 2. Tindakan tuntutan/gugatan perdata dapat berupa tuntutan ganti rugi, tuntutan perbendaharaan, atau pengenaan denda. 3. Tindakan pengaduan tindak pidana dapat dilakukan dengan menyerahkan perkara kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika terdapat indikasi tindak pidana.