For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 10/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 1, 2, 6, 10, 11, 13, dan 14, penyisipan angka 11a dan 12a pada Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 10. Selain itu, disisipkan BAB VIIA tentang Perubahan RPJMD dan Pasal 17A yang mengatur bahwa RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian kebijakan pemerintah. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bertujuan sebagai dasar kebijakan pembangunan prioritas, rumusan program pembangunan, pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Renstra PD, pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan RKPD, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.