Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 1, 2, 6, 10, 11, 13, dan 14, penyisipan angka 11a dan 12a pada Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 10. Selain itu, disisipkan BAB VIIA tentang Perubahan RPJMD dan Pasal 17A yang mengatur bahwa RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian kebijakan pemerintah. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bertujuan sebagai dasar kebijakan pembangunan prioritas, rumusan program pembangunan, pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Renstra PD, pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan RKPD, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.