on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 140/PMK.07/2013 · PMK No. 140/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Dana ini berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa di Yogyakarta. Total dana sebesar Rp231.392.653.500,00 dialokasikan ke bidang kebudayaan, pertanahan, kelembagaan pemerintah daerah, dan tata ruang. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan pencapaian kinerja. Pemerintah Daerah Yogyakarta wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dan pencapaian kinerja kepada pihak terkait sebagai syarat penyaluran dana tahap berikutnya. Menteri Keuangan dan lembaga terkait bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi penyaluran dan penggunaan dana tersebut.