For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Also known as: Permenkumham 17/2018 · Permenkumham No. 17 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:12 Juli 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date12 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pendaftaran Pendirian: Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, didahului dengan pengajuan nama. Nama harus memenuhi persyaratan tertentu (ditulis latin, belum dipakai, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dll.). Persetujuan nama berlaku selama 60 hari. Pendaftaran pendirian harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian.
  2. Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar: Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika ada perubahan nama, harus memperoleh persetujuan nama terlebih dahulu.
  3. Pendaftaran Pembubaran: Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, dilengkapi dengan akta pembubaran, putusan pengadilan, atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran. Pembubaran dapat terjadi karena berakhirnya jangka waktu perjanjian, musnahnya barang, kehendak para sekutu, atau alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Permohonan Nonelektronik: Dapat diajukan jika Notaris tidak memiliki jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemohon wajib mengisi Format Pendaftaran secara elektronik dan bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.
  • Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik.
  • Notaris menyimpan dokumen pendaftaran.

1. CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pencatatan pendaftaran diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. 3. Pencatatan pendaftaran tidak dikenai biaya.

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data dan dokumen pendukung dalam format pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, SKT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.