For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Batang 14/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 6 seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemungutan pajak reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak Reklame: Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, reklame kain, reklame melekat, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
  2. Subjek Pajak Reklame: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 25%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pajak tidak boleh diborongkan dan wajib dibayar berdasarkan SKPD yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib pajak reklame yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data dan keterangan objek pajak dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah). 2. Wajib pajak reklame yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.