For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Also known as: PMK 78/PMK.02/2019 · PMK No. 78/PMK.02/2019

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2019Publication Date:17 Mei 2019
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Mei 2019
Publication Date17 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang akan digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya ini terdiri dari harga satuan, tarif, dan indeks yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi masing-masing tercantum dalam Lampiran I dan II dari peraturan ini. Penerapan standar biaya ini harus berpedoman pada peraturan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi.

(-)

(-)