Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah disusun sebagai respons atas ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia yang merupakan kekayaan budaya nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa daerah, mengingat pengaturan yang ada saat ini masih tersebar dan belum terpadu. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, melindunginya dari kepunahan, serta membudayakan masyarakat dalam bertutur bahasa daerah sebagai sarana komunikasi yang efektif.
Secara substansial, RUU ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelestarian bahasa daerah. Pemerintah Pusat bertugas menyusun perencanaan jangka panjang dan menengah, menetapkan standar, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan tingkat daerah, melaksanakan program, serta menyediakan sarana dan prasarana pengajaran. Ruang lingkup pengaturan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. Kewajiban subjek hukum meliputi integrasi mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib di setiap jenjang pendidikan, pengembangan tata bahasa, penyusunan kamus, serta pelatihan tenaga pengajar. Selain itu, RUU ini mengatur pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD, serta dapat didukung oleh dana tanggung jawab sosial badan usaha, guna menjamin keberlangsungan program pelestarian bahasa daerah.