on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 2002 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Also known as: Keppres 61/2002 · Keppres No. 61 Tahun 2002 · Keppres Nomor 61 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dalam bentuk subsidi bunga kredit pembelian kendaraan perorangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para anggota komisi tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian fasilitas kredit kepada anggota komisi yang ingin membeli kendaraan perorangan. Fasilitas ini mencakup subsidi bunga kredit yang ditanggung oleh pemerintah dengan jumlah sebesar Rp70.000.000,00. Subsidi ini hanya diberikan satu kali selama masa jabatan anggota komisi. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.