For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/2020 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 April 2020Publication Date:28 April 2020
KearsipanPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 April 2020
Publication Date28 April 2020
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam meningkatkan kawasan dan ilmu. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, serta menjamin terselenggaranya perpustakaan dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kebumen dan tersedianya layanan informasi bagi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, jenis perpustakaan (umum, sekolah, khusus), pengembangan koleksi, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca dan literasi informasi, naskah kuno, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama, peran serta masyarakat, organisasi profesi, penghargaan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, dan penyelenggaraan perpustakaan sesuai perkembangan teknologi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan dan membina kerjasama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis.