Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Laik Kesehatan di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kondisi usaha yang memenuhi syarat kesehatan dan melindungi masyarakat dari bahaya penularan penyakit serta gangguan kesehatan lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Perizinan: Izin Laik Kesehatan dipungut sebagai retribusi atas jasa pelayanan pemeriksaan hygiene dan sanitasi usaha bagi umum. Objek perizinan mencakup berbagai kegiatan usaha seperti taman rekreasi, hotel, restoran, industri, dan lain-lain. Subjek perizinan adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha tersebut.
- Prosedur Perizinan: Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas usaha bagi umum wajib memiliki Izin Laik Kesehatan. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, akta pendirian badan hukum, NPWP, dan lain-lain.
- Masa Berlaku dan Evaluasi: Izin Laik Kesehatan berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Bupati melakukan evaluasi mutu hygiene dan sanitasi setiap 12 bulan sekali, dan khusus untuk usaha jasa boga, evaluasi dilakukan setiap 6 bulan sekali.
- Objek dan Tata Cara Pemeriksaan: Pemeriksaan umum meliputi penyediaan air bersih, jamban, pembuangan sampah, pengendalian vektor, dan lain-lain. Pemeriksaan khusus dilakukan terhadap objek usaha tertentu seperti kolam renang, restoran, dan industri. Tata cara pemeriksaan dilakukan dengan penilaian terhadap objek yang berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
- Retribusi: Setiap pemberian Izin Laik Kesehatan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan berdasarkan penggolongan dan luas tempat usaha.