For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2022 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2022Publication Date:22 Desember 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date22 Desember 2022
Publication Date22 Desember 2022
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015, Nomor I/E, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Bangkalan nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 66)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 terkait pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 dan untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.

Perubahan meliputi ketentuan pemilihan secara serentak dan bergelombang, yang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Interval waktu pemilihan bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan karena perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kurang dari 2 orang, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan pembentukan panitia pemilihan juga diubah, dengan penambahan ketentuan bahwa panitia pemilihan yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa wajib mengundurkan diri. Apabila panitia pemilihan diduga melakukan penyimpangan, BPD meminta pertimbangan dan fasilitasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten. Jika terbukti melakukan penyimpangan, BPD memberhentikan panitia tersebut dan mengangkat panitia yang baru.

Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang mendapat penghasilan tetap dari APBN/APBD dan akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Jumlah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan dengan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat Pendidikan, usia, dan uji kompetensi.

Pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut, dengan penambahan sanksi bagi pelanggaran kampanye. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kondisi bencana tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

1. Pelaksanaan kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi: a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain; c. jika terdapat calon yang secara berulang melakukan pelanggaran dan telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b, panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada Bupati melalui panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten untuk memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan.