on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2022 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 terkait pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 dan untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.
Perubahan meliputi ketentuan pemilihan secara serentak dan bergelombang, yang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Interval waktu pemilihan bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan karena perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kurang dari 2 orang, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan pembentukan panitia pemilihan juga diubah, dengan penambahan ketentuan bahwa panitia pemilihan yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa wajib mengundurkan diri. Apabila panitia pemilihan diduga melakukan penyimpangan, BPD meminta pertimbangan dan fasilitasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten. Jika terbukti melakukan penyimpangan, BPD memberhentikan panitia tersebut dan mengangkat panitia yang baru.
Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang mendapat penghasilan tetap dari APBN/APBD dan akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Jumlah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan dengan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat Pendidikan, usia, dan uji kompetensi.
Pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut, dengan penambahan sanksi bagi pelanggaran kampanye. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kondisi bencana tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana diatur dalam Peraturan Bupati.