on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2026 tentang Verifikasi Konsumen Pengguna dan Volume Penyaluran Bahan Bakar Minyak dengan Harga Khusus untuk Kapal Perikanan dengan Ukuran di Atas 30 (Tiga Puluh) Gross Tonnage sampai dengan 200 (Dua Ratus) Gross Tonnage
Also known as: Kepmen KKP 69/2026 · Kepmen KKP No. 69 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 69 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman bagi internal Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak terkait dalam melakukan verifikasi konsumen pengguna dan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dengan harga khusus. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 303.K/MG.01/MEM.M/2026 mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT) sampai dengan 200 GT melalui mekanisme pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Secara substansial, keputusan ini mengatur bahwa verifikasi ketepatan sasaran konsumen dan volume penyaluran BBM dilakukan pada titik serah. Kewenangan verifikasi tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Dalam menjalankan tugasnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Surveyor bertanggung jawab melakukan verifikasi sejak penyaluran BBM pertama kali dilaksanakan. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.