For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 7/2022 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2022Publication Date:14 Juni 2022
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemeKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date15 Juni 2022
Publication Date14 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyelaraskan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perkembangan nilai etika, budaya, dan perilaku di masyarakat. Peraturan ini menetapkan norma dan aturan moral yang harus diikuti oleh pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi Kode Etik Kepolisian dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri. Ruang lingkup peraturan ini mencakup Kode Etik Profesi Polri, pemeriksaan pendahuluan, sidang KKEP, banding, peninjauan kembali, serta hak dan kewajiban terduga pelanggar dan pendamping. Pejabat Polri diwajibkan untuk mematuhi etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Pelanggaran terhadap kode etik ini akan diselesaikan melalui pemeriksaan pendahuluan dan sidang KKEP.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.