For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 2/2014 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2014 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 264.609.856.912,79, sehingga menjadi Rp. 5.005.706.108.277,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 382.792.063.119,65, sehingga menjadi Rp. 6.252.972.039.834,10. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus defisit setelah perubahan sebesar Rp.(1.247.265.931.557,10). Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 1.331.492.086.806,83, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 75.000.000.000,00. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 1.256.492.086.806,83, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp 9.226.155.249,73.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan laporan keuangan pemerintah daerah.

(-)

(-)