For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 3/2023 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2023Publication Date:21 Februari 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date21 Februari 2023
Publication Date21 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa sistem akuntansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022. Dengan adanya perkembangan tersebut, kebijakan akuntansi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, peraturan tersebut dicabut untuk menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi yang baru. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memastikan bahwa kebijakan akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan selaras dengan peraturan yang lebih baru dan relevan.

(-)

(-)