For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 - 2031

Also known as: Perda Kabupaten Batang 7/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2011Publication Date:26 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 - 2031
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date26 Agustus 2011
Publication Date26 Agustus 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 27 seri C Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 – 2031 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memiliki daya tarik bagi investasi khususnya bidang industri yang bertumpu pada sektor pertanian dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi: - Pengembangan sistem perkotaan dan perdesaan untuk peningkatan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah dan pelayanan yang merata. - Pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumberdaya air secara terpadu dan merata. - Pengembangan prasarana persampahan dan pengolah limbah untuk peningkatan pelayanan dan pengendalian pencemaran. - Pengembangan fasilitas sosial untuk peningkatan kuantitas dan kualitas. - Pengembangan kawasan lindung untuk perwujudan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan. - Pengembangan kawasan budidaya untuk perwujudan dan pemanfaatan kawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman. - Pengembangan kawasan strategis untuk pengembangan perekonomian daerah, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta pelestarian lingkungan hidup. - Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan da telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan : 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuiakan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan da terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian layak. 3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

Pelanggaran terhadap RTRW Kabupaten Batang dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.