on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 6/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan yang signifikan, terutama pada dana perimbangan dan pendapatan asli daerah. Belanja daerah juga mengalami penurunan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Penurunan terbesar terjadi pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran belanja untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak melalui belanja tidak terduga, dengan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak yang telah ditetapkan.