Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dinas daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi Dinas PU dengan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas PU:** Dinas PU merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas PU adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pekerjaan umum. Fungsi Dinas PU meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas, serta pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.
2. **Susunan Organisasi Dinas PU:** Susunan organisasi Dinas PU terdiri dari Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Program dan Evaluasi, Sub Dinas Bina Marga, Sub Dinas Pengairan, Sub Dinas Cipta Karya, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3. **Bagian Tata Usaha:** Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan umum. Bagian ini membawahkan Sub Bagian Umum, Sub Bagian Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan.
4. **Sub Dinas-Sub Dinas:** Masing-masing Sub Dinas (Program dan Evaluasi, Bina Marga, Pengairan, dan Cipta Karya) memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidangnya masing-masing, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pekerjaan umum.
5. **Cabang Dinas:** Cabang Dinas merupakan unsur pelaksana Dinas yang mempunyai wilayah kerja meliputi satu atau beberapa Kecamatan dalam Daerah. Dinas PU memiliki 6 (enam) Cabang Dinas dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.
6. **Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD):** Dinas PU memiliki 1 (satu) UPTD yaitu UPTD Alat Berat, Peralatan dan Pengujian.
7. **Kelompok Jabatan Fungsional:** Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan teknis di bidang keahlian masing-masing.