on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 27/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 27 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Batu Bara. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, videotron/megatron, shop sign, shop panel, baliho, neon box, reklame kain, banner, stiker, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Namun, terdapat pengecualian seperti reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merk produk, nama usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pemasangan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Setiap wajib pajak harus memiliki izin sebelum menyelenggarakan reklame dengan memenuhi persyaratan seperti mengisi SPTPD, membuat surat permohonan izin, melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan membayar pajak reklame.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame yang diperhitungkan berdasarkan lokasi penempatan, jenis reklame, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara. Masa pajak ditetapkan 1 (satu) tahun, dan pajak terutang dipungut pada saat reklame diselenggarakan.
Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.