For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 15/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:13 Juli 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date13 Juli 2016
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  1. Tertib lalu lintas dan angkutan jalan: Melarang kebisingan kendaraan, muatan berlebih, operasi/sweeping tanpa izin, dan tindakan yang merusak fasilitas jalan.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Melarang perusakan, tinggal/tidur di tempat umum, vandalisme, dan pembuangan sampah sembarangan.
  3. Tertib sungai, saluran, danau, dan mata air: Melarang pembuangan sampah/limbah, kegiatan usaha tanpa izin, dan pendirian bangunan ilegal.
  4. Tertib bangunan: Mengatur pendirian bangunan terkait SUTET/SUTT, taman/jalur hijau, stasiun radio/TV, reklame, menara telekomunikasi, dan bangunan tanpa izin.
  5. Tertib pemilik dan penghuni bangunan: Mewajibkan menjaga lingkungan, membuat sumur resapan, dan memelihara RUMIJA.
  6. Tertib usaha pariwisata: Mengatur pengawasan tempat hiburan/rekreasi, jasa akomodasi, dan melarang fasilitas yang melanggar norma.
  7. Tertib usaha tertentu: Melarang percaloan tanpa izin dan perdagangan manusia.
  8. Tertib kesehatan: Mengatur pelayanan kesehatan, pengobatan tradisional, rokok, obat ilegal, dan minuman beralkohol.
  9. Tertib kependudukan: Mewajibkan kepemilikan KTP dan pelaporan diri bagi tamu/penghuni kost.
  10. Tertib sosial: Melarang meminta sumbangan di jalan, mempekerjakan pengemis, mengonsumsi alkohol di tempat umum, dan tawuran.
  11. Tertib peternakan, perikanan, pertanian, dan kehutanan: Mengatur pelepasan hewan ternak, penebangan pohon, dan penangkapan ikan ilegal.
  12. Tertib tempat hiburan dan keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian.
  13. Tertib pendidikan dan Pegawai Negeri Sipil: Mengatur ketertiban siswa dan disiplin PNS.

Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban terhadap pelanggaran, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 sampai dengan Pasal 27 dapat dipidana dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 10 hari dan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 dikenai sanksi administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.