For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 4/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 September 2019Publication Date:30 September 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeQanun
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Effective Date30 September 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentTakengon

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025 (RIPPAR-KAB) bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat dari pariwisata, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. RIPPAR-KAB menjadi dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan yang sinergis dengan tujuan, visi, dan misi pembangunan kabupaten.

Ketentuan Substansial:

RIPPAR-KAB memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana pembangunan perwilayahan pariwisata, dan mekanisme pengendalian. Visi pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah terwujudnya kabupaten sebagai destinasi ekowisata syariah berbasis alam dan budaya yang bersumber pada kekuatan setempat dan mampu mendorong pembangunan kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara utuh dan berkelanjutan.

Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan:

Kebijakan meliputi penetapan Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK); peningkatan aksesibilitas dan kualitas akses; pengembangan sarana dan prasarana transportasi; pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata; pengembangan industri pariwisata yang berpihak pada kepemilikan lokal; dan pengembangan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab.

Strategi Pembangunan Kepariwisataan:

Strategi meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Strategi pembangunan destinasi pariwisata mencakup perwilayahan pembangunan pariwisata, pengembangan daya tarik wisata, pengembangan fasilitas pariwisata, pengembangan fasilitas umum pendukung pariwisata, pengembangan sistem jaringan transportasi internal dan eksternal, koordinasi lintas sektor, pengelolaan dampak lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan investasi pariwisata.

Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata:

Rencana ini terdiri atas rencana struktur perwilayahan pariwisata, rencana DPK, rencana KPPK, dan rencana KSPK. Program pembangunan kepariwisataan meliputi program pembangunan destinasi pariwisata, program pembangunan industri pariwisata, program pembangunan pemasaran pariwisata, dan program pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

(-)

(-)