For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 6

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara

Also known as: Perka OIKN 6/2023 · Perka OIKN No. 6 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2023Publication Date:19 Juni 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date03 Juli 2023
Publication Date19 Juni 2023

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara (RDTR WP IKN Utara) bertujuan untuk mewujudkan pusat riset dan inovasi berbasis pertanian dan kesehatan yang didukung pariwisata berkelanjutan. Struktur ruang WP IKN Utara mencakup pengembangan pusat pelayanan (SPPK dan PPL), jaringan transportasi (jalan umum, halte, jalur kereta api perkotaan, dan stasiun kereta api), jaringan energi (gas bumi, pembangkit listrik, transmisi, distribusi, gardu listrik), jaringan telekomunikasi (tetap dan bergerak seluler), jaringan sumber daya air (pengendalian banjir), jaringan air minum (unit produksi dan distribusi), pengelolaan air limbah (sistem terpusat), jaringan persampahan (tempat penampungan sementara), jaringan drainase (primer, sekunder, tersier), dan jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi, tempat evakuasi, jalur sepeda, jaringan pejalan kaki). Pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, badan air) dan zona budi daya (pembangkitan tenaga listrik, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, ruang terbuka nonhijau, campuran, perdagangan dan jasa, transportasi, pertahanan dan keamanan, badan jalan). Pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi KKPR dan program prioritas pemanfaatan ruang. Peraturan zonasi berfungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian KKPR, insentif/disinsentif, sanksi, dan rujukan teknis pengembangan lahan.

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. pemanfaatan Ruang di WP IKN Utara yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR. Pasal 51 Dalam hal RDTR berdasarkan peraturan kepala Otorita IKN ini belum terintegrasi dalam sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita ini.

(-)