Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara (RDTR WP IKN Utara) bertujuan untuk mewujudkan pusat riset dan inovasi berbasis pertanian dan kesehatan yang didukung pariwisata berkelanjutan.
Struktur ruang WP IKN Utara mencakup pengembangan pusat pelayanan (SPPK dan PPL), jaringan transportasi (jalan umum, halte, jalur kereta api perkotaan, dan stasiun kereta api), jaringan energi (gas bumi, pembangkit listrik, transmisi, distribusi, gardu listrik), jaringan telekomunikasi (tetap dan bergerak seluler), jaringan sumber daya air (pengendalian banjir), jaringan air minum (unit produksi dan distribusi), pengelolaan air limbah (sistem terpusat), jaringan persampahan (tempat penampungan sementara), jaringan drainase (primer, sekunder, tersier), dan jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi, tempat evakuasi, jalur sepeda, jaringan pejalan kaki).
Pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, badan air) dan zona budi daya (pembangkitan tenaga listrik, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, ruang terbuka nonhijau, campuran, perdagangan dan jasa, transportasi, pertahanan dan keamanan, badan jalan).
Pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi KKPR dan program prioritas pemanfaatan ruang. Peraturan zonasi berfungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian KKPR, insentif/disinsentif, sanksi, dan rujukan teknis pengembangan lahan.