on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Also known as: Permendikbudriset 31/2021 · Permendikbudriset No. 31 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai persyaratan sekolah penerima Dana BOS Kinerja, alokasi dana untuk Sekolah Penggerak dan sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi, penghapusan ketentuan ayat (3) Pasal 15, dan perubahan Lampiran.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Ketentuan Substansial: