For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permendikbudriset 31/2021 · Permendikbudriset No. 31 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2021Publication Date:2 September 2021
Sistem Pendidikan NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date25 Agustus 2021
Publication Date02 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai persyaratan sekolah penerima Dana BOS Kinerja, alokasi dana untuk Sekolah Penggerak dan sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi, penghapusan ketentuan ayat (3) Pasal 15, dan perubahan Lampiran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 4 diubah untuk memperbarui persyaratan sekolah penerima Dana BOS Kinerja, termasuk Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
  • Pasal 7 diubah untuk menyesuaikan alokasi dana bagi Sekolah Penggerak sebagai penerima Dana BOS Kinerja, dengan rincian alokasi yang berbeda untuk SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
  • Pasal 9 diubah untuk menyesuaikan alokasi dana bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagai penerima Dana BOS Kinerja.
  • BAB V dihapus.
  • Pasal 15 ayat (3) dihapus.
  • Lampiran diubah untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja.

(-)

1. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.