on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 15/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi jasa sandar, labuh, tambat, pelabuhan (tanda masuk, pemeliharaan dermaga), penumpukan barang, bongkar muat barang, air bersih, listrik, dan kenavigasian. Pengecualian diberikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, isi/volume, waktu, panjang, ruang, dan jenis sarana yang mendapat pelayanan.
Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, kebersihan, penyusutan, dan pembinaan. Struktur tarif dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan diatur secara rinci dalam Pasal 8, dengan peninjauan tarif dilakukan paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis). Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan.
Dalam hal keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Penagihan retribusi didahului dengan Surat Teguran, dan jika tidak dilunasi dalam 7 hari, akan dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut.