For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama Dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan Pada Buku Tanah Elektronik Yang Tervalidasi Dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu Pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 23/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 23 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2016Publication Date:24 Juni 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama Dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan Pada Buku Tanah Elektronik Yang Tervalidasi Dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu Pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 Juli 2016
Publication Date24 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ini dibentuk untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan diri kepada masyarakat dalam pengurusan pelayanan pertanahan melalui pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi. Pembentukan kantor ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN atau Sekretaris Jenderal, dengan ketentuan bahwa kantor ini dapat terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam satu atau lebih wilayah provinsi.
  • Kantor Pertanahan yang dapat berpartisipasi adalah yang telah memiliki Buku Tanah Elektronik minimal 50%.
  • Penggunaan sarana dan prasarana, pegawai, dan anggaran yang bersumber dari masing-masing Kantor Pertanahan atau dari Kantor Pertanahan tempat kantor layanan tersebut berada.
  • Pelimpahan kewenangan pengesahan Buku Tanah Elektronik dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanah dari Kepala Kantor Pertanahan kepada pejabat yang ditunjuk, yang memiliki kemampuan di bidang hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan aplikasi KKP.
  • Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu yang dapat dilimpahkan meliputi peralihan hak, peralihan hak tanggungan (Cessie), perubahan kreditur (Subrogasi), pendaftaran hapusnya hak tanggungan (Roya), pendaftaran perubahan hak atas tanah, ganti nama, dan pengecekan sertifikat.
  • Penerima pelimpahan kewenangan wajib melaksanakan tugas sesuai peraturan, berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan, memeriksa berkas pendaftaran, dan mengalihformatkan berkas ke dalam bentuk elektronik.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Kepala Kantor Wilayah BPN yang telah membentuk Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dan menunjuk Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan serta Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN dinyatakan sah dan berlaku sebagai dasar hukum.

Pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.