For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015

Also known as: Permen KKP 51/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 51/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini memberikan panduan teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kelautan dan perikanan untuk tahun 2015. Tujuan utama DAK adalah untuk mendukung pembangunan daerah dalam sektor kelautan dan perikanan, dengan fokus pada kegiatan investasi jangka menengah yang menunjang pelayanan dasar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan prioritas nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: DAK bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, meningkatkan produktivitas, efisiensi, nilai tambah produk, serta mengembangkan sistem jaminan mutu dan ketertelusuran produk perikanan. Selain itu, DAK juga bertujuan untuk konservasi dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan, pengawasan pemanfaatan sumber daya, pengembangan sumber daya manusia dan iptek, serta peningkatan kesejahteraan nelayan.

Ketentuan Substansial: DAK digunakan untuk kegiatan yang menjadi urusan daerah dan dibiayai dengan dana Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan Kementerian. Rencana kegiatan DAK diarahkan untuk menunjang program industrialisasi kelautan dan perikanan, peningkatan kehidupan nelayan, dan pengembangan kawasan minapolitan. Prioritas diberikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, dan penyuluhan. Penggunaan DAK harus sesuai dengan kriteria teknis yang meliputi jumlah BBIS, ekspor hasil perikanan, jumlah LPPMHP, dan laporan realisasi fisik untuk provinsi, serta jumlah produksi perikanan tangkap dan budidaya, luas laut, status kawasan minapolitan, laporan realisasi fisik, dan luas kawasan konservasi untuk kabupaten/kota.

(-)

Penggunaan DAK yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dievaluasi dan dapat mempengaruhi alokasi DAK di tahun berikutnya. Penyimpangan dalam penggunaan DAK dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.