For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

Also known as: PP 41/1964 · PP No. 41 Tahun 1964 · PP Nomor 41 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:23 November 1964Publication Date:23 November 1964
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 1964
Publication Date23 November 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memperkuat prinsip bahwa setiap pemilik tanah pertanian harus mengusahakan tanahnya secara aktif dan mencegah pemerasan. Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik tanah yang berpindah tempat untuk memindahkan hak milik tanahnya kepada orang lain yang tinggal di kecamatan yang sama. Pegawai negeri dan anggota angkatan bersenjata yang berhenti bertugas juga diwajibkan untuk memindahkan hak milik tanahnya jika tanah tersebut berada di luar kecamatan tempat tinggal mereka. Selain itu, peraturan ini melarang pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang menyebabkan pemilik memiliki tanah di luar kecamatan tempat tinggalnya. Perubahan juga dilakukan pada besaran bunga dan biaya administrasi terkait pembagian tanah.

(-)

1. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal 3a, 3b, 3c, dan 3d mengakibatkan tanah dan pemilik tanah dikenakan ketentuan dalam pasal 3 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961.