on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 8/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan penyakit, memberikan kemudahan pelayanan, meningkatkan mutu sumber daya manusia, menurunkan angka kematian dan kecacatan, mengurangi dampak sosial ekonomi, dan memenuhi hak hidup sehat.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Bupati dalam pelaksanaan operasional penanggulangan penyakit menular, dengan melibatkan instansi terkait dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Penyelenggaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, swasta, dan masyarakat secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan melalui upaya kesehatan masyarakat dan perorangan. Pemerintah Daerah menetapkan program prioritas dengan kriteria penyakit endemis, potensial KLB/wabah, fatalitas tinggi, dampak sosial ekonomi luas, dan menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global. Program diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan mengutamakan upaya kesehatan masyarakat, dan dapat membentuk kelompok kerja operasional atau Tim penanggulangan penyakit menular.
Upaya penanggulangan meliputi pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan melalui promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), dan pemberian obat pencegahan secara massal. Promosi kesehatan dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mencapai perubahan perilaku hidup bersih dan sehat. Surveilans kesehatan dilakukan untuk menyediakan informasi tentang situasi penyakit dan faktor risiko. Pengendalian faktor risiko ditujukan untuk memutus rantai penularan. Penemuan kasus dilakukan secara aktif dan pasif, dan harus diperkuat dengan uji laboratorium. Penanganan kasus ditujukan untuk memutus mata rantai penularan dan/atau pengobatan penderita. Pemberian kekebalan dilakukan melalui imunisasi rutin, tambahan, dan khusus. Pemberian obat pencegahan secara massal hanya dapat dilakukan pada penyakit tropik yang terabaikan.