For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu

Also known as: Keppres 22/1995 · Keppres No. 22 Tahun 1995 · Keppres Nomor 22 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1998Publication Date:24 April 1995
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1998
Publication Date24 April 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan mengamankan hutan serta hasil hutan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional dan lingkungan hidup. Untuk itu, dibentuklah Tim Pengamanan Hutan Terpadu (TPHT) yang bertugas merumuskan kebijakan pengamanan hutan secara terpadu, mengendalikan, mengawasi, dan mengkoordinasikan langkah-langkah pengamanan hutan. TPHT Pusat dipimpin oleh Menteri Kehutanan dan didukung oleh berbagai pejabat tinggi dari ABRI, Kejaksaan, dan departemen terkait. TPHT juga memiliki satuan tugas dan sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Di tingkat daerah, TPHT Daerah dibentuk dengan susunan keanggotaan yang mencerminkan TPHT Pusat, dan bertugas melaksanakan operasi pengamanan hutan di daerah masing-masing.

(-)

(-)