Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan mengamankan hutan serta hasil hutan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional dan lingkungan hidup. Untuk itu, dibentuklah Tim Pengamanan Hutan Terpadu (TPHT) yang bertugas merumuskan kebijakan pengamanan hutan secara terpadu, mengendalikan, mengawasi, dan mengkoordinasikan langkah-langkah pengamanan hutan. TPHT Pusat dipimpin oleh Menteri Kehutanan dan didukung oleh berbagai pejabat tinggi dari ABRI, Kejaksaan, dan departemen terkait. TPHT juga memiliki satuan tugas dan sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Di tingkat daerah, TPHT Daerah dibentuk dengan susunan keanggotaan yang mencerminkan TPHT Pusat, dan bertugas melaksanakan operasi pengamanan hutan di daerah masing-masing.