For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Also known as: Permendikbudriset 6/2023 · Permendikbudriset No. 6 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date05 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyisipan ayat (1a) dan (1b) di antara ayat (1) dan (2) Pasal 7 dan Pasal 12, yang mengatur mengenai penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan provinsi. Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota, dan disusun setiap 5 (lima) tahun sekali. Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi, dan disusun setiap 5 (lima) tahun sekali. Selain itu, dilakukan perubahan pada bagian B, C, dan D Lampiran II dan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang berkaitan dengan tahapan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan provinsi.

(-)

(-)