on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjerahan Lembaga Kanker Nasional Dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Kepada Departemen Kesehatan
Also known as: Keppres 9/1970 · Keppres No. 9 Tahun 1970 · Keppres Nomor 9 Tahun 1970
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan Lembaga Kanker Nasional. Keputusan ini mengatur pemindahan pengurusan Lembaga Kanker Nasional dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke Departemen Kesehatan. Dalam keputusan ini, Lembaga Kanker Nasional dikeluarkan dari struktur organisasi LIPI dan dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Kesehatan. Pelaksanaan serah terima dan pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan struktur organisasi ini akan diatur oleh Ketua LIPI dan Menteri Kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Januari 1970.