For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1952 tentang Pembentukan Delegasi Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Wakil-Wakil Yang Berkuasa Penuh Dari I.T.U. (S)

Also known as: Keppres 212/1952 · Keppres No. 212 Tahun 1952 · Keppres Nomor 212 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:8 September 1952
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Delegasi Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Wakil-Wakil Yang Berkuasa Penuh Dari I.T.U. (S)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date08 September 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 212 Tahun 1952 ini menetapkan pembentukan delegasi untuk mewakili Indonesia dalam Konferensi International Telecommunication Union (I.T.U.) di Buenos Aires. Delegasi terdiri dari tiga anggota, yaitu Muhamad Asari Suria Negara sebagai Ketua, Rubin Kain, dan Mr. Karni sebagai anggota. Delegasi bertugas menghadiri konferensi yang berlangsung selama delapan minggu. Keputusan ini juga mengatur tentang perjalanan delegasi, termasuk rute perjalanan, biaya perjalanan, tunjangan, dan kewajiban pelaporan setelah kembali. Delegasi diharuskan membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan setelah menyelesaikan tugasnya.

(-)

(-)