For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara

Also known as: PMK 218/PMK.06/2015 · PMK No. 218/PMK.06/2015

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memastikan penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib dan aman. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam pelaksanaan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN agar dapat dikelola sesuai dengan kaidah yang benar serta terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan, kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, penunjukan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan, serta pengaturan mengenai dokumen pendukung dan pengelolaan BMN.

1. Pengelola Barang tetap menyimpan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan penyimpanannya oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. 2. Pengelola Barang segera mengembalikan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan penyimpanannya oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. 3. Pengguna Barang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang masih berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Pengelola Barang menyediakan gedung penyimpanan, ruangan penyimpanan, dan/atau peralatan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Setiap kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian atas penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Aparatur negara yang karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau kerusakan Dokumen Kepemilikan BMN dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang hukuman disiplin aparatur negara.