For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Also known as: UUDrt 15/1957 · UUDrt No. 15 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:7 Mei 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 50 tahun 1956) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1956 dengan peraturan yang lebih komprehensif mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan kedudukan keuangan Anggota Konstituante dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengingat kedudukan mereka yang setara. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penerapan peraturan keuangan yang berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Anggota Konstituante, dengan penyesuaian tertentu seperti perubahan istilah dari 'Dewan Perwakilan Rakyat' menjadi 'Konstituante' dan 'Jakarta' menjadi 'Bandung'. Selain itu, undang-undang ini mengatur penghasilan Anggota Konstituante berdasarkan kehadiran mereka dalam rapat dan tugas yang ditentukan, dengan potongan penghasilan jika tidak hadir tanpa alasan yang sah.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1957 dengan catatan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini bagi Anggota-anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Panitya Rumah Tangga dari Konstituante berlaku surut sampai tanggal 14 Februari 1957.

(-)