on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Pekalongan, Kota Parepare, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Batam, Kabupaten Aceh Utara Dan Kabupaten Serdang Bedagai
Also known as: Keppres 23/2006 · Keppres No. 23 Tahun 2006 · Keppres Nomor 23 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa daerah di Indonesia guna memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di Kota Pekalongan, Kota Parepare, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Batam, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Serdang Bedagai. Konsumen yang merasa dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.