For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 15/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mewujudkan perangkat desa yang profesional, kompeten, transparan, akuntabel, dan objektif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
  2. Pengangkatan Perangkat Desa: Melalui tahapan persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, dan penetapan.
  3. Tim Seleksi Perangkat Desa: Dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
  4. Persyaratan Calon Perangkat Desa: Persyaratan umum (usia, pendidikan, domisili, dll.) dan persyaratan khusus (rekomendasi RT untuk unsur kewilayahan).
  5. Penyaringan Bakal Calon: Meliputi penelitian administrasi, klarifikasi, pengumuman hasil, penetapan calon, dan ujian tertulis.
  6. Penetapan Perangkat Desa: Melalui konsultasi dengan Camat dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
  7. Tim Pemantau Pengisian Perangkat Desa: Dibentuk di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk pembinaan dan pengawasan.
  8. Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa: Mengatur tindakan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa.
  9. Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
  10. Mutasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan perangkat desa.
  11. Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (PIt): Mengatur penunjukan Plh dan PIt dalam kondisi tertentu.
  12. Unsur Staf Perangkat Desa: Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu perangkat desa.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, kepala urusan, kepala seksi atau kepala dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 24 tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, kepala urusan, kepala seksi atau kepala dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 20 tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 4. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, Kepala urusan, kepala seksi atau kepala dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 20 tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 5. Kepala urusan dan kepala seksi yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 20 (dua puluh) tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 6. Kepala dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 15 (lima belas) tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 7. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, kepala urusan, kepala seksi, atau kepala dusun yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dapat diperpanjang masa jabatannya sampai usia 60 (enam puluh) tahun berdasarkan penilaian Kepala Desa yang bersangkutan berkinerja baik dan mendapat rekomendasi Camat. 8. Perpanjangan masa jabatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebelum perangkat desa tersebut berakhir masa jabatannya dan paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan. 9. Salinan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikirimkan kepada perangkat desa yang bersangkutan, Bupati dan Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan. 10. Pemberhentian Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Bagi desa yang berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang baru terdapat penambahan jumlah Kepala Dusun, pengisian jabatan Kepala Dusun untuk Unsur Kewilayahan tambahan dilakukan paling cepat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Selain dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat dikenai sanksi administratif berupa pemotongan tunjangan Perangkat Desa. 3. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 4. Pemberian sanksi administratif bagi Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.