Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mewujudkan perangkat desa yang profesional, kompeten, transparan, akuntabel, dan objektif.
Ketentuan substansial meliputi:
- Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Melalui tahapan persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, dan penetapan.
- Tim Seleksi Perangkat Desa: Dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
- Persyaratan Calon Perangkat Desa: Persyaratan umum (usia, pendidikan, domisili, dll.) dan persyaratan khusus (rekomendasi RT untuk unsur kewilayahan).
- Penyaringan Bakal Calon: Meliputi penelitian administrasi, klarifikasi, pengumuman hasil, penetapan calon, dan ujian tertulis.
- Penetapan Perangkat Desa: Melalui konsultasi dengan Camat dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
- Tim Pemantau Pengisian Perangkat Desa: Dibentuk di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk pembinaan dan pengawasan.
- Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa: Mengatur tindakan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa.
- Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
- Mutasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan perangkat desa.
- Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (PIt): Mengatur penunjukan Plh dan PIt dalam kondisi tertentu.
- Unsur Staf Perangkat Desa: Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu perangkat desa.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.