For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Oei Wie Pik pemilik perusahaan truck "FORD" Trayek Semarang-Surabaya

Also known as: Keppres 96/1957 · Keppres No. 96 Tahun 1957 · Keppres Nomor 96 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Oei Wie Pik pemilik perusahaan truck "FORD" Trayek Semarang-Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Oei Wie Pik, pemilik perusahaan truk 'FORD', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Semarang–Surabaya. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/56/7 tertanggal 12 Juni 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 23 tanggal 20 Maret 1956. Banding tersebut tidak disertai alasan yang dapat mengubah dasar keputusan tersebut.

(-)

(-)