For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 7/2021 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:2 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date02 Agustus 2021
Place of EnactmentBangil

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 289). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 329).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 3.217.081.717.078,40 dan belanja sebesar Rp 3.238.383.232.383,24, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 21.301.515.304,84). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 302.450.746.781,27 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 281.149.231.476,43. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.373.811.204.267,72, kewajiban sebesar Rp 38.432.657.608,59, dan ekuitas sebesar Rp 4.335.378.546.659,13. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 248.531.219.616,94. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 281.153.738.094,43. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 4.335.378.546.659,13. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)