Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%.
- Cara Penghitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan parkir.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh bupati.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.