Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, guna menjaga kedaulatan negara. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penanggung Jawab Alat Angkut diwajibkan untuk memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan, menyampaikan daftar penumpang, dan memastikan bahwa semua penumpang memiliki dokumen yang sah. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan masuk dan keluar bagi orang asing, warga negara Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda, dan awak alat angkut. Pemeriksaan keimigrasian meliputi verifikasi dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal, serta pengambilan data biometrik. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim) dan autogate untuk mempermudah proses pemeriksaan.