For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia

Also known as: Permenkumham 9/2024 · Permenkumham No. 9 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2024Publication Date:13 Maret 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date16 Juni 2024
Publication Date13 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1834). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, guna menjaga kedaulatan negara. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penanggung Jawab Alat Angkut diwajibkan untuk memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan, menyampaikan daftar penumpang, dan memastikan bahwa semua penumpang memiliki dokumen yang sah. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan masuk dan keluar bagi orang asing, warga negara Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda, dan awak alat angkut. Pemeriksaan keimigrasian meliputi verifikasi dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal, serta pengambilan data biometrik. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim) dan autogate untuk mempermudah proses pemeriksaan.

1. Tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang telah melakukan kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap beroperasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengusulan pembentukan TPI yang telah diusulkan kepada Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

1. Pelanggaran tata tertib pemeriksaan Keimigrasian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.