For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Also known as: Permen KKP 30/2024 · Permen KKP No. 30 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 November 2024Publication Date:26 November 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 November 2024
Publication Date26 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan air laut, serta menetapkan ketentuan mengenai pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Mereka yang dikhususkan sebagai wajib bayar adalah pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar yang terkait dengan pemanfaatan air laut dan lahan hasil reklamasi. Selain itu, regulasi ini memperjelas kewajiban pembayaran PNBP, termasuk prosedur, estimasi nilai produksi, dan tenggat waktu pembayaran yang bervariasi tergantung pada jenis kegiatan dan nilai PNBP yang dikenakan.

(-)

(-)