For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 6/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; dan 14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Pamekasan. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (yang melaksanakan fungsi penunjang), dan Kecamatan (dengan Tipe A untuk seluruh kecamatan). Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan dan Peternakan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Mikro, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olah Raga, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, Pariwisata dan Kebudayaan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, serta Perindustrian dan Perdagangan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan nonformal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas). Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Bencana yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan Sub Urusan Bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Bencana dengan Peraturan Daerah tersendiri. 4. Anggaran penyelenggaraan Sub Urusan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan Sub Urusan Bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Bencana. 5. UPT dan Perangkat Daerah berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 6. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)